Wednesday, 8 July 2020

LAPORAN PKL DI UNIT PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (UPPD) KAB. BLORA


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang
        Untuk dapat berkiprah dalam peraturan persaingan global, Indonesia memerlukan keunggulan. Faktor utama yang menentukan keunggulan adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), agar dapat menghasilkan produk maupun jasa yang layak untuk diunggulkan pada persaingan global, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
Artinya, diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian profesional. Tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi akan menentukan mutu, biaya produksi, efisiensi waktu dan penampilan akhir produk industri barang maupun jasa yang menjadi faktor penentu kemampuan bersaing.
Sejalan dengan kondisi tersebut, GBHN 1993 telah memberikan arah yang jelas tentang misi pembangunan Indonesia dalam menghadapi perkembangan masa mendatang, yakni menitikberatkan pembangunan jangkapanjang II dan pelita IV pada pembangunan ekonomi seiring dengan perkembangan sumber daya manusia (SDM).
Pendidikan sebagai pranata utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus secara jelas berperan membentuk peserta didik menjadi asset bangsa, yaitu SDM dengan keahlian profesional yang dimiliki dapat menjadi  produktif dan berpenghasilan serta mampu menciptakan roduk – produk unggul industri Indonesia ini yang siap menghadapi persaingan di pasar modal.
Keahlian profesional yang harus dikuasai pada dasarnya mengandung unsur ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Unsur ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari di sekolah, sedangkan unsur kiat adalah sesuatu yang tidak dapat diajarkan, tetapi dapat dikuasai melalui proses pembiasaan penentuan kadar keprofesionalan seseorang, hanya dapat dikuasai melalui cara mengerjakan pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri, karena itulah tumbuh suatu ukuran keahlian professional berdasarkan jumlah pengalaman kerja.
Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keahlian dan kejurusan yang memadukan secara singkat program pendidikan disekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja secara langsung didunia kerja yang terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian professional tertentu.
Dalam pengertian tersebut, tersirat ada 2 pihak, yaitu lembaga pendidikan pelatihan dan lapangan kerja yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program pendidikan dan pelatihan kejuruan. Kedua belah pihak harus secara sungguh – sungguh terlibat dan bertanggung jawab mulai tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan, sampai tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik,  serta upaya pemasaran tamatanya.


B. Respon DU/DI
Dengan adanya siswa PKL di UPPD/SAMSAT Kabupaten Blora sangat membantu dalam pelayanan dan pengadministrasian di lingkungan UPPD/SAMSAT Kabupaten  Blora.
Dan selanjutnya ilmu yang di dapat selama Praktek di UPPD/SAMSAT Kabupaten Blora, kedepan dapat di implementasikan dan atau di terapkan di dunia usaha yang sebenarnya.

C. Manfaat PKL
1.        Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional, dengan keterampilan, pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan zaman.
2.        Mengasah keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3.        Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri yang professional dan handal.
4.        Membentuk pola pikir siswa -siswi agar terkonstruktif baik serta memberikan pengalaman dalam dunia Industri maupun dunia kerja.
5.        Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia Industri.
6.        Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.
7.        Meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga dalam mendidik dan melatih tenaga kerja yang berkualitas.
8.        Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
9.        Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.
10.    Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia usaha/industri.





BAB II
PROSES DAN HASIL BELAJAR DI DU/DI

A.  Gambaran Umum
1. UPPD DAN SAMSAT KABUPATEN BLORA
Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat.Untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat tersebut, maka pemerintah daerah harus menggali sumber-sumber keuangannya sendiri yang berasal dari pendapatan daerah. Kegiatan pungutan sumber-sumber pendapatan daerah harus ditampung dalam suatu wadah yang lazimnya dinyatakan dalam bentuk struktur organisasidan tata kerja yang menangani masalah pendapatan daerah. Organisasi yang dimaksud adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah.
KANTOR UPPD DAN SAMSAT KABUPATEN BLORA
Alamat   : Jalan Jenderal Sudirman No. 108 Blora
Melayani Wajib Pajak di 16 Wilayah Kecamatan yaitu :
·         Kecamatan Bogorejo
·         Kecamatan Jepon
·         Kecamatan Blora
·         Kecamatan Banjarejo
·         Kecamatan Tunjungan
·         Kecamatan Jepah
·         Kecamatan Ngawen
·         Kecamatan Kunduran
·         Kecamatan Todanan
·         Kecamatan Jati
·         Kecamatan Randublatung
·         Kecamatan Kradenan
·         Kecamatan Kedungtuban
·         Kecamatan Cepu
·         Kecamatan Sambong
·         Kecamatan Jiken

Dalam upaya memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak, UPPD Kab. Blora telah membuka beberapa sistem pembayaran, antara lain:
– SAMSAT INDUK
– SAMSAT KELILING
– SAMSAT PEMBANTU CEPU
– SAMSAT PATEN KEC. KUNDURAN


B.  Struktur Organisasi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan di tingkat daerah dibentuk melalui Pergub Nomor Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing UPT Badan dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Susunan Organisasi Unit Pengelolaan  Pendapatan Daerah (UPPD), terdiri atas :
a.  Kepala Unit
Kepala Unit memimpin pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah dan melaksanakan fungsi yaitu penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; pengelolaan ketatausahaan; danpelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
b.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan.
c.  Seksi Pajak Kendaraan Bermotor
Seksi Pajak Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor dengan dipimipin oleh Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
d. Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan
Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan dipimpin seorang Kepala Seksi yaitu Kepala Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit dengan tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Retribusi, Pendapatan Lain Dan Penagihan.
e.  Unit Penunjang
Unit Penunjang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Unit  Penunjang  merupakan  unit organisasi non struktural berupa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Pembantu yang dipimpinan oleh seorang Koordinator yang bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor.


f. Kelompok Jabatan Fungsional

  Description: http://bppd.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2019/04/orga-959x1024.png
Gambar 2.1 ( Struktur Organisasi UPPD Kelas A)









C. Sejarah singkat
Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah,  Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan. Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan, diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis   formal,   penataan   kelembagaan   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah  (UU  32/2004).  Kebijakan  tersebut  membawa konsekuensi  logis  bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah  berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara  pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan  perundang-undangan  inti  yang  secara  langsung  mengatur  mengenai organisasi  perangkat daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian  Urusan  Pemerintahan  antara  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah Provinsi, dan  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).

Sejarah
1.        Pertama kali bernama Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Juli 1967 dengan Nomor KUPD/A.36/I/15 tentang Kedudukan  dan Susunan Organisasi dan Tugas Pokok DIPENDA dan pada saat itu berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah
2.        Pada Tahun 1981 DIPENDA mengalami perubahan struktur organisasi dengan mendasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
3.        DIPENDA mengalami perubahan struktur organisasi untuk kedua kali pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
4.        Nomenklatur kelambagaan DIPENDA berubah dengan nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) melalui dengan berdasarkan pada Perda Provinsi  Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun  2008  Nomor 4 Seri E  Nomor  4 Tambahan  Lembaran Daerah Jawa Tengah  Nomor 8) antara lain mengatur perubahan nomenklatur kelembagaan DIPENDA menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah;  Perda ini merupakan    perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor  3 Tahun 2006 tentang  Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi DIPENDA. Berdasarkan Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Tengah Nomor 6  Tahun  2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja  Dinas Daerah      Provinsi Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun  2008 Nomor  4 Seri  E Nomor 4  Tambahan  Lembaran Daerah  Jawa Tengah Nomor 8);  yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008 tentang  penjabaran tugas pokok dan tata kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.
5.        Pada tanggal 1 Januari 2017 nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Pergub Nomer 81 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.

D. Visi dan Misi
Visi
Visi pembangunan Jawa Tengah tahun 2018-2023 merupakan implementasi dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode tahun 2018-2023 yaitu:
“Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari”
Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi
Visi pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2018-2023 merupakan keberlanjutan dari cita-cita pembangunan Jawa Tengah tahun 2013-2018. Makna yang terkandung dalam visi sebagai berikut:

Sejahtera
Masyarakat Jawa Tengah Sejahtera adalah masyarakat yang tercukupi segala kebutuhan dasarnya secara adil dan merata berprinsip pada peri kemanusiaan dan peri keadilan. Masyarakat sejahtera juga terbebas dari ketidakmerdekaan, kebodohan, kesakitan, kelaparan, serta ancaman dari perlakuan atau tindak kekerasan fisik maupun non fisik. Dalam lingkungan masyarakat yang sejahtera akan tercipta hubungan sosial yang nyaman dan aman, tanpa adanya diskriminasi SARA, serta tercipta relasi yang dinamis, saling menghargai, saling pengertian, dan toleransi yang tinggi. Ketercukupan kebutuhan masyarakat juga didukung dengan pemenuhan prasarana dan sarana dasar, pelayanan publik, ruang publik, transportasi, serta teknologi yang harus disediakan secara cukup dan menerus, untuk mencapai kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

Berdikari
Berdikari merupakan sebuah tujuan agar masyarakat mampu memenuhi segala kebutuhan dasarnya secara mandiri dan cukup. Dengan begitu, berdikari menjadi sebuah metode untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidupnya berbasis modal pokok milik sendiri, baik sumberdaya alam, manusia, sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Sedangkan sumberdaya yang berasal dari luar merupakan tambahan apabila diperlukan.
Perwujudan masyarakat Jawa Tengah yang sejahtera dan berdikari dilandasi semangat dan nilai utama Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi. Nilai ini dimanifestasi dalam sikap, tindakan, dan laku seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk dapat bersama mencapai kesejahteraan yang berdikari.

Misi
Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2018-2023, ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu:
1.      Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyub untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Mempercepat reformasi birokrasi yang dinamis serta memperluas sasaran ke pemerintahan Kabupaten/Kota
3.      Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja baru untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran
4.      Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan         




E.  Proses Belajar
Unit Pengelola Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Satlantas Polres Blora dan PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Blora yang sering disebut Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Sehingga berada di bangunan yang sama, begitu juga siswa yang prakerin disana tidak hanya di Dipenda saja melainkan di bagian pelayanan Samsat dan di Arsip kendaraan bermotor. Sistem pembelajaran di Samsat bermodel Rolling sehingga berpindah-pindah tempat tidak di satu tempat saja, yakni ada di Bagian TU, Bagian Samsat dan Bagian Arsip. Berikut beberapa kegiatan saat prakerin :
1. Sub Bagian TU :
·         Mencatat surat masuk dan surat keluar
·         Menginput indeks kepuasan masyarakat tentang pelayanan di Samsat
·         Administrasi Kepegawaian
2. Seksi Pajak Kendaraan Bermotor :
·         Mencetak STNK
·         Mencetak  Surat Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB,  SWDKLLJ dan PNBP. 
·         Menginput pendaftaran permohonan STNK baru
·         Mengisi kuisioner
·         Menginput berkas masuk dan berkas keluar
·         Mengupdate NIK dan No HP.  Pencarian melalui kolom Nopol.
·         Membantu mengisi buku laporan pengujian sampel notis Samsat Blora dan Samsat Paten.
3.         Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan
·         Membantu mengisi Buku Monitoring Retribusi Kayada Seksi PPL UP3AD Kab. Blora.
·         Menginput Pembayaran Pajak Air Permukaan
·         Menyetempel Tanda Bukti Pembayaran Pajak Air Permukaan
·         Menginput daftar usulan penghapusan piutang PKB Periode Tahun 2019
·         Menginput Hasil Razia 2019

F. Hasil belajar
Dengan diadakannya kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL), akan bermanfaat bagi siswa seperti, menambah wawasan, pengetahuan serta ketrampilan dalam bekerja. Siswa lebih memiliki pengalaman kerja, sehingga dapat mempermudah saat memasuki dunia kerja di suatu perusahaan dan mengetahui lingkungan dan proses kerja yang sebenarnya.
Berikut hasil belajar yang di peroleh ketika melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di UPPD SAMSAT Kabupaten Blora, yaitu :
ü  Memahami seluk beluk tentang perkantoran dan sistem kerja di dunia nyata
ü  Mengetahui prosedur Pajak Kendaraan Bermotor
ü  Mengetahui sistem logistik atau pendataan barang di kantor UPPD/Samsat
ü  Mengatahui perbedaan sistem kerja UPPD dan SAMSAT
ü  Mengetahui sistem kerja Jasa Raharja, Kepolisian, dan Perbankan
ü  Mengetahui perbedaan antara SAMSAT Khusus dan SAMSAT Biasa
ü  Mindset sudut pandang kita terhadap biro jasa
ü  Mendapat banyak link yang berguna untuk kedepannya dalam mencari pekerjaan







BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
     Setelah melakukan PRAKERIN (Praktik Kerja Industri) di UNIT PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (UPPD). Kami mendapatkan banyak manfaat, baik itu pengalaman, pengetahuan, dan semua yang terkait dalam dunia kerja. Sehingga saya dapat menambah wawasan yang kami dapatkan selama ini, karena hanya dengan praktek kami bisa mengetahui seberapa jauh kemampuan yang sudah kami dapat di sekolah. Sehingga suatu saat nanti jika kami memasuki dunia kerja tidak akan ragu melakukannya, karena sebelumnya sudah mempunyai pengalaman yang baik.

B. Saran
    Dari hasil selama kami melakukan kegiatan PKL, kami memberikan saran agar PKL dapat dilaksanakan dengan lancar dan baik kedepannya serta kami berharap :
·         Kepada para peserta PKL agar mempersiapkan diri dengan menguasai pelajaran yang akan diterapkan dalam industri, agar memudahkan dalam melakukan praktek kerja lapangan di perusahaan.
·         Kami juga ingin memberikan saran pada pihak DU/DI terutama pegawai Dipeda agar tidak perlu sungkan terhadap anak PKL, usahakan berikan tugas asalkan dengan bimbingan terlebih dahulu sebelum tugas dilaksanakan, agar hasilnya menjadi efektif dan efisien.



No comments:

Post a Comment

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DI PD. BPR BKK BLORA CABANG JATI

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL ) DI PD. BPR BKK BLORA CABANG JATI DISUSUN OLEH: 1. VIKI TRIANA SARI              ...