BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Untuk dapat berkiprah dalam
peraturan persaingan global, Indonesia memerlukan keunggulan. Faktor utama yang
menentukan keunggulan adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan
memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), agar dapat menghasilkan produk
maupun jasa yang layak untuk diunggulkan pada persaingan global, baik masa kini
maupun masa yang akan datang.
Artinya, diperlukan
sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian profesional. Tenaga kerja yang
terlibat dalam proses produksi akan menentukan mutu, biaya produksi, efisiensi
waktu dan penampilan akhir produk industri barang maupun jasa yang menjadi
faktor penentu kemampuan bersaing.
Sejalan dengan kondisi
tersebut, GBHN 1993 telah memberikan arah yang jelas tentang misi pembangunan
Indonesia dalam menghadapi perkembangan masa mendatang, yakni menitikberatkan
pembangunan jangkapanjang II dan pelita IV pada pembangunan ekonomi seiring
dengan perkembangan sumber daya manusia (SDM).
Pendidikan sebagai
pranata utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) harus secara jelas berperan
membentuk peserta didik menjadi asset bangsa, yaitu SDM dengan keahlian
profesional yang dimiliki dapat menjadi
produktif dan berpenghasilan serta mampu menciptakan roduk – produk
unggul industri Indonesia ini yang siap menghadapi persaingan di pasar modal.
Keahlian profesional
yang harus dikuasai pada dasarnya mengandung unsur ilmu pengetahuan, teknik dan
kiat. Unsur ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari di sekolah, sedangkan
unsur kiat adalah sesuatu yang tidak dapat diajarkan, tetapi dapat dikuasai
melalui proses pembiasaan penentuan kadar keprofesionalan seseorang, hanya
dapat dikuasai melalui cara mengerjakan pekerjaan pada bidang profesi itu
sendiri, karena itulah tumbuh suatu ukuran keahlian professional berdasarkan
jumlah pengalaman kerja.
Praktek Kerja Industri
(Prakerin) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
keahlian dan kejurusan yang memadukan secara singkat program pendidikan
disekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja secara
langsung didunia kerja yang terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian
professional tertentu.
Dalam pengertian
tersebut, tersirat ada 2 pihak, yaitu lembaga pendidikan pelatihan dan lapangan
kerja yang secara bersama-sama menyelenggarakan suatu program pendidikan dan
pelatihan kejuruan. Kedua belah pihak harus secara sungguh – sungguh terlibat
dan bertanggung jawab mulai tahap perencanaan program, tahap penyelenggaraan,
sampai tahap penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik, serta upaya pemasaran tamatanya.
B. Respon DU/DI
Dengan adanya siswa PKL di UPPD/SAMSAT Kabupaten Blora sangat membantu
dalam pelayanan dan pengadministrasian di lingkungan UPPD/SAMSAT Kabupaten Blora.
Dan selanjutnya ilmu yang di dapat selama Praktek di UPPD/SAMSAT
Kabupaten Blora, kedepan dapat di implementasikan dan atau di terapkan di dunia
usaha yang sebenarnya.
C. Manfaat PKL
1.
Menghasilkan
sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional, dengan keterampilan,
pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan zaman.
2.
Mengasah
keterampilan yang di berikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3.
Menambah
keterampilan, pengetahuan, gagasan-gagasan seputar dunia usaha serta industri
yang professional dan handal.
4.
Membentuk
pola pikir siswa -siswi agar terkonstruktif baik serta memberikan pengalaman
dalam dunia Industri maupun dunia kerja.
5.
Menjalin
kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia
usaha maupun dunia Industri.
6.
Mengenalkan
siswa-siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada
saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi
dengan cepat.
7.
Meningkatkan
efisiensi waktu dan tenaga dalam mendidik dan melatih tenaga kerja yang
berkualitas.
8.
Sebagai
bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari
proses pendidikan.
9.
Mempersiapkan
sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi
informasi dan komunikasi terkini.
10. Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa-siswi itu
sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia
usaha/industri.
BAB II
PROSES DAN
HASIL BELAJAR DI DU/DI
A. Gambaran Umum
1. UPPD DAN SAMSAT KABUPATEN
BLORA
Sebagai daerah otonom, pemerintah
daerah mempunyai kewenangan dan
tanggung
jawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat.Untuk menyelenggarakan
kepentingan masyarakat tersebut, maka pemerintah daerah harus menggali
sumber-sumber keuangannya sendiri yang berasal dari pendapatan daerah. Kegiatan
pungutan sumber-sumber pendapatan daerah harus ditampung dalam suatu wadah yang
lazimnya dinyatakan dalam bentuk struktur organisasidan tata kerja yang
menangani masalah pendapatan daerah. Organisasi yang dimaksud adalah Badan
Pengelola Pendapatan Daerah.
KANTOR UPPD DAN SAMSAT KABUPATEN BLORA
Alamat : Jalan Jenderal
Sudirman No. 108 Blora
Melayani Wajib Pajak di 16 Wilayah Kecamatan yaitu :
·
Kecamatan
Bogorejo
·
Kecamatan
Jepon
·
Kecamatan
Blora
·
Kecamatan
Banjarejo
·
Kecamatan
Tunjungan
·
Kecamatan
Jepah
·
Kecamatan
Ngawen
·
Kecamatan
Kunduran
·
Kecamatan
Todanan
·
Kecamatan
Jati
·
Kecamatan
Randublatung
·
Kecamatan
Kradenan
·
Kecamatan
Kedungtuban
·
Kecamatan
Cepu
·
Kecamatan
Sambong
·
Kecamatan
Jiken
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak, UPPD Kab.
Blora telah membuka beberapa sistem pembayaran, antara lain:
– SAMSAT INDUK
– SAMSAT KELILING
– SAMSAT PEMBANTU CEPU
– SAMSAT PATEN KEC. KUNDURAN
B. Struktur Organisasi
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan di tingkat daerah dibentuk
melalui Pergub Nomor Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing UPT Badan dipimpin oleh seorang
Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Susunan
Organisasi Unit Pengelolaan
Pendapatan Daerah (UPPD),
terdiri atas :
a. Kepala Unit
Kepala Unit
memimpin pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah dan melaksanakan
fungsi yaitu penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor,
pajak lain-lain, retribusi dan penagihan; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan
teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain,
retribusi dan penagihan; pengelolaan ketatausahaan; danpelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
b. Subbagian
Tata Usaha
Subbagian
Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit. Subbagian Tata Usaha
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional,
koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang
ketatausahaan.
c. Seksi Pajak
Kendaraan Bermotor
Seksi Pajak
Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana
teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan
pelaporan di bidang Pajak Kendaraan Bermotor dengan dipimipin oleh Kepala Seksi
Pajak Kendaraan Bermotor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Unit.
d. Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan
Seksi
Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan dipimpin seorang Kepala Seksi yaitu
Kepala Seksi Retribusi, Pendapatan Lain dan Penagihan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Unit dengan tugas melakukan penyiapan
penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis
operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang Retribusi, Pendapatan Lain Dan
Penagihan.
e. Unit
Penunjang
Unit
Penunjang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Unit Penunjang merupakan
unit organisasi non struktural berupa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah
Pembantu yang dipimpinan oleh seorang Koordinator yang bertanggung jawab kepada
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor.
f. Kelompok
Jabatan Fungsional

Gambar 2.1 ( Struktur Organisasi UPPD
Kelas A)
C. Sejarah
singkat
Berawal dari terbitnya kebijakan desentrialisasi merupakan
landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk
dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pemeritahan Pusat, Pemerintahan Provinsi,
maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan kewenangan ini berimplikasi pada
peubahan beban tugas dan struktur organisasi yang melaksanakan
kewenangan-kewenangan tersebut yang pada gilirannya menuntut dilakukannya
penataankelembagaan Pemerintah di daerah. Penataan kelembagaan pemerintah
daerah merupakan konsekuensi logis dari perubahan mendasar sistem pemerintahan
daerah sebagaimana digariskan dalam kebijakan desentralisasi.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah
daerah, Dasar penataan kelembagaan
adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya
mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur
yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Namun, bila hanya berpatokan pada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2003, melalui
perhitungan scoring dalam menentukan apakah suatu unit perlu dipertahankan,
diubah, atau dihapuskan. Secara yuridis
formal, penataan kelembagaan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
(UU 32/2004). Kebijakan
tersebut membawa konsekuensi logis
bagi perubahan sistem pemerintahan di daerah yang sangat mendasar.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk
hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi
bersifat hierarki yang berjenjang, tetapi setiap pemerintah daerah berkedudukan sebagai daerah otonom. Begitu
pula dalam distribusi dan alokasi kewenangan antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
mengalami pergeseran dan perubahan. Peraturan
perundang-undangan inti yang
secara langsung mengatur
mengenai organisasi perangkat
daerah terdiri atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (UU No. 32 Tahun 2004), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (PP
No. 38 Tahun 2007), Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (PP No. 41 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis, Penataan Organisasi Perangkat
Daerah (Permendagri No. 57 Tahun 2007).
Sejarah
1.
Pertama kali bernama Dinas Pendapatan
Daerah (DIPENDA) adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Juli 1967
dengan Nomor KUPD/A.36/I/15 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi dan
Tugas Pokok DIPENDA dan pada saat itu berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah
2.
Pada Tahun 1981 DIPENDA mengalami
perubahan struktur organisasi dengan mendasarkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
3.
DIPENDA mengalami perubahan struktur
organisasi untuk kedua kali pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
4.
Nomenklatur kelambagaan DIPENDA berubah
dengan nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) melalui dengan
berdasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (dalam
Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4
Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8) antara lain mengatur
perubahan nomenklatur kelembagaan DIPENDA menjadi Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah; Perda ini
merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi DIPENDA. Berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Jawa Tengah (dalam Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E
Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Jawa Tengah Nomor 8);
yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun
2008 tentang penjabaran tugas pokok dan tata kerja Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Aset Daerah.
5.
Pada tanggal 1 Januari 2017 nama Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berubah menjadi Badan Pengelola
Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Jawa Tengah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta
Pergub Nomer 81 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah.
D. Visi dan
Misi
Visi
Visi pembangunan Jawa Tengah tahun 2018-2023 merupakan implementasi dari
visi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode tahun 2018-2023 yaitu:
“Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari”
Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi
Visi pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2018-2023 merupakan keberlanjutan
dari cita-cita pembangunan Jawa Tengah tahun 2013-2018. Makna yang terkandung
dalam visi sebagai berikut:
Sejahtera
Masyarakat Jawa Tengah Sejahtera adalah masyarakat yang tercukupi segala
kebutuhan dasarnya secara adil dan merata berprinsip pada peri kemanusiaan dan
peri keadilan. Masyarakat sejahtera juga terbebas dari ketidakmerdekaan,
kebodohan, kesakitan, kelaparan, serta ancaman dari perlakuan atau tindak
kekerasan fisik maupun non fisik. Dalam lingkungan masyarakat yang sejahtera
akan tercipta hubungan sosial yang nyaman dan aman, tanpa adanya diskriminasi
SARA, serta tercipta relasi yang dinamis, saling menghargai, saling pengertian,
dan toleransi yang tinggi. Ketercukupan kebutuhan masyarakat juga didukung
dengan pemenuhan prasarana dan sarana dasar, pelayanan publik, ruang publik,
transportasi, serta teknologi yang harus disediakan secara cukup dan menerus,
untuk mencapai kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih baik
dan sejahtera.
Berdikari
Berdikari merupakan sebuah tujuan agar masyarakat mampu memenuhi segala
kebutuhan dasarnya secara mandiri dan cukup. Dengan begitu, berdikari menjadi
sebuah metode untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidupnya
berbasis modal pokok milik sendiri, baik sumberdaya alam, manusia, sosial,
budaya, ekonomi, dan politik. Sedangkan sumberdaya yang berasal dari luar
merupakan tambahan apabila diperlukan.
Perwujudan masyarakat Jawa Tengah yang sejahtera dan berdikari dilandasi
semangat dan nilai utama Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi. Nilai
ini dimanifestasi dalam sikap, tindakan, dan laku seluruh masyarakat Jawa
Tengah untuk dapat bersama mencapai kesejahteraan yang berdikari.
Misi
Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah Jawa Tengah
tahun 2018-2023, ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu:
1.
Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyub untuk
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Mempercepat reformasi birokrasi yang dinamis serta memperluas sasaran ke
pemerintahan Kabupaten/Kota
3.
Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja baru untuk
mengurangi kemiskinan dan pengangguran
4.
Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya
dan mencintai lingkungan
E. Proses Belajar
Unit Pengelola Pendapatan Daerah
bekerja sama dengan Satlantas Polres Blora dan PT. Jasa Raharja (Persero)
cabang Blora yang sering disebut Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(SAMSAT). Sehingga berada di bangunan yang sama, begitu juga siswa yang
prakerin disana tidak hanya di Dipenda saja melainkan di bagian pelayanan
Samsat dan di Arsip kendaraan bermotor. Sistem pembelajaran di Samsat bermodel
Rolling sehingga berpindah-pindah tempat tidak di satu tempat saja, yakni ada
di Bagian TU, Bagian Samsat dan Bagian Arsip. Berikut beberapa kegiatan saat
prakerin :
1. Sub Bagian
TU :
·
Mencatat
surat masuk dan surat keluar
·
Menginput
indeks kepuasan masyarakat tentang pelayanan di Samsat
·
Administrasi Kepegawaian
2. Seksi Pajak Kendaraan Bermotor :
·
Mencetak
STNK
·
Mencetak Surat Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP.
·
Menginput
pendaftaran permohonan STNK baru
·
Mengisi
kuisioner
·
Menginput
berkas masuk dan berkas keluar
·
Mengupdate
NIK dan No HP. Pencarian melalui kolom
Nopol.
·
Membantu
mengisi buku laporan pengujian sampel notis Samsat Blora dan Samsat Paten.
3.
Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan
·
Membantu
mengisi Buku Monitoring Retribusi Kayada Seksi PPL UP3AD Kab. Blora.
·
Menginput
Pembayaran Pajak Air Permukaan
·
Menyetempel
Tanda Bukti Pembayaran Pajak Air Permukaan
·
Menginput
daftar usulan penghapusan piutang PKB Periode Tahun 2019
·
Menginput
Hasil Razia 2019
F. Hasil
belajar
Dengan diadakannya kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL), akan
bermanfaat bagi siswa seperti, menambah wawasan, pengetahuan serta ketrampilan
dalam bekerja. Siswa lebih memiliki pengalaman kerja, sehingga dapat
mempermudah saat memasuki dunia kerja di suatu perusahaan dan mengetahui
lingkungan dan proses kerja yang sebenarnya.
Berikut hasil belajar yang di peroleh ketika melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di UPPD
SAMSAT Kabupaten
Blora, yaitu :
ü Memahami seluk beluk tentang perkantoran dan sistem kerja di dunia
nyata
ü Mengetahui prosedur Pajak Kendaraan Bermotor
ü Mengetahui sistem logistik atau pendataan barang di kantor UPPD/Samsat
ü Mengatahui perbedaan sistem kerja UPPD dan SAMSAT
ü Mengetahui sistem kerja Jasa Raharja, Kepolisian, dan Perbankan
ü Mengetahui perbedaan antara SAMSAT Khusus dan SAMSAT Biasa
ü Mindset sudut pandang kita terhadap biro jasa
ü Mendapat banyak link yang berguna untuk kedepannya dalam mencari
pekerjaan
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah melakukan PRAKERIN
(Praktik Kerja Industri) di UNIT PENGELOLA PENDAPATAN
DAERAH (UPPD). Kami
mendapatkan banyak manfaat, baik itu pengalaman, pengetahuan, dan semua yang
terkait dalam dunia kerja. Sehingga saya dapat menambah wawasan yang kami
dapatkan selama ini, karena hanya dengan praktek kami
bisa mengetahui seberapa jauh kemampuan yang sudah kami
dapat di sekolah. Sehingga suatu saat nanti jika kami memasuki dunia kerja tidak akan ragu melakukannya, karena
sebelumnya sudah mempunyai pengalaman yang baik.
B. Saran
Dari hasil
selama kami melakukan kegiatan PKL, kami
memberikan saran agar PKL dapat dilaksanakan dengan
lancar dan baik kedepannya serta kami berharap :
·
Kepada para
peserta PKL agar mempersiapkan diri dengan menguasai pelajaran yang akan
diterapkan dalam industri, agar memudahkan dalam melakukan praktek kerja
lapangan di perusahaan.
·
Kami juga ingin memberikan saran
pada pihak DU/DI terutama pegawai Dipeda agar tidak perlu sungkan terhadap anak
PKL, usahakan berikan tugas asalkan dengan bimbingan terlebih dahulu sebelum
tugas dilaksanakan, agar hasilnya menjadi efektif dan efisien.
No comments:
Post a Comment